"Honesty is the Best Policy Politics"

Rabu, 10 Agustus 2011

6 Tahun Otonomi Khusus Papua dan 2 Tahun Majelis Rakyat Papua

Oleh : John J Boekorsjom | 06-Mar-2008, 03:07:10 WIB
http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=26&jd=6+Tahun+Otonomi+Khusus+Papua+dan+2+Tahun+Majelis+Rakyat+Papua&dn=20080305155815

KabarIndonesia - Seturut dengan 2 Tahun hadirnya Majelis Rakyat Papua, Pemerintah Provinsi Papua telah melakukan evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua yang dilaksanakan oleh BAPPEDA Provinsi Papua bekerjasama dengan Universitas Cenderawasih Papua.

Refleksi kehadiran OTSUS di Tanah Papua lahir dengan perdebatan yang sangat panjang antara Masyarakat Papua dengan Pemerintah (Pusat dan Daerah). Di sisi Masyarakat Papua hanya satu keinginan yaitu Melepaskan diri dari NKRI, disisi pemerintah menawarkan pemberlakuan khusus otonomi. Perdebatan ini akhirnya melahirkan solusi yaitu UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.

Pelaksanaan OTSUS berjalan tersendat-sendat karena Pusat sendiri ragu dan ketakutan terhadap UU yang telah disyahkan pusat. Ini terlihat dengan pembentukkan Lembaga MRP yang PP baru dikeluarkan pada tahun 2003 itupun karena desakan dari Papua. Pelaksanaan OTSUS tahun pertama dibawah komando Alm J. Solosa dan C. Karma selaku Gubernur dan WAGUB dan John IBO dkk selaku ketua DPRD Provinsi Papua berjalan diatas inovasi coba coba dan banyak permasalahan.

Permasalahan yang dimaksud adalah sikap penolakan OTSUS dari masyarakat Papua masih terus berlanjut, keengganan Pusat mengeluarkan PP tentang lembaga MRP, dan issu pengaktivan pembentukan Provinsi IJB.

Ini semua berjalan dengan penuh tantangan dan hambatan. Tanpa mengurangi hasil evaluasi namun kenyataan yang dilihat adalah secara regulasi, Lahirlah Peraturan Pemerintah tentang MRP; Infrastruktur jalan Sorong - Ayamaru tembus, Sorong - Makbon Tembus, Nabire - Paniai tembus, Perhubungan laut hadirnya kapal Papua 1 - 4 yang melayari perintisan; Pendidikan lahirnya Fakultas Kedokteran UNCEND dan infrastruktur dibeberapa daerah kabupaten pemekaran.

Namun semua ini juga tidak terlepas dari kekurangan kebocoran penggunaan dana OTSUS tersebut.Semua yang telah dilalui selama 5 tahun atau 6 tahun berjalan, Otonomi Khusus perlu di seriusi oleh semua pihak untuk dilaksanakan secara komitmen dan konsisten. Untuk itu, perlu diambil keputusan bersama tentang DEFENISI PAPUA ASLI, mengapa? Karena OTSUS hadir untuk masyarakat Papua Asli maka penjelasan tentang papua asli itu penting, sehingga setiap tahun dapat dievaluasi seberapa banyak papua asli yang diberdayakan.

Dana Otonomi Khusus harus dipisahkan pengelolaannya dari APBD, karena dengan demikian arah penggunaan dan pertanggungjawaban dana Otonomi Khusus tersebut akan lebih transparan, nyata, dan terarah. Ini karena dana OTSUS adalah dana percepatan pembangunan pendidikan, kesehatan dan Gisi serta infrastruktur dasar untuk mensetarakan papua asli dengan saudara-saudaranya didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan pemisahan dana OTSUS ini maka Peranan MRP didalam mengawali dan mengawasi implementasi dana Otsus akan berperan.

Lembaga MRP harus segera mengambil langkah langkah untuk mengfungsikan lembaga tersebut sesuai dengan amanat OTSUS. Langkah yang perlu diambil selain membangun komunikasi politik bersama antara Gubernur dan DPRP adalah membentuk panitia adhock Hukum bagi MRP dengan tugas menyiapkan draft-draft aturan pelaksana fungsi MRP. Keanggotaaan panitia adhock ini terdiri dari pakar hukum, perwakilan mantan Tim Asistensi Otsus dan tokoh-tokoh pemerintahan lokal (para mantan bestuur).

Pemerintah Provinsi dan DPRP harus segera mengevaluasi amanat otsus khusus tentang regulasi, sehingga ada kemauan bersama untuk mempercepat lahirnya aturan aturan pelaksanaan bagi OTONOMI KHUSUS. Antara lain tentang Pelurusan Sejarah Papua dalam NKRI, Partai Lokal Papua, Komisi Ham Papua dan lain-lain. Disamping itu perlu ditindak lanjuti perubahan nama Kecamatan menjadi Distrik dan Desa menjadi Kampung. Karena Perubahan nama tersebut berjalan namun muatan muatan fungsi dari perubahan nama tersebut belum ada.

Selain semua diatas, perlu adanya kesepakatan bersama baik pemerintah daerah, DPRP, MRP dan masyarakat Papua untuk menetapkan dan menyusun Visi dan Misi 25 Tahun Otonomi Khusus yang kemudian di Jabarkan dalan Rencana Strategi OTSUS yang kemudian menjadi Guide's bagi pelaksanaan pencapaian Tujuan OTSUS tersebut. Visi dan Misi 25 Tahun Otonomi Khusus tetap harus mempunyai benang merah dengan RPJP Provinsi dan RPJP Nasional.Saling menyalahkan dan saling mencurigai akan menghancurkan OTSUS itu sendiri. Selamat Berkarya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar