"Honesty is the Best Policy Politics"

Rabu, 10 Agustus 2011

Stop Sementara Dana Otsus Bagi Papua

Oleh : John J Boekorsjom | 21-Feb-2010, 17:12:33 WIB
http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=8&jd=Stop+Sementara+Dana+Otsus+Bagi+Papua&dn=20100220234328

KabarIndonesia - DANA OTSUS BAGI PAPUA"Hentikan Sementara Aliran Dana Otsus Papua, Perbaiki Regulasi dan Sistemnya"
Pasal 34 ayat (3) huruf  c angka   6) Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.
Selama ini diberbagai media mengungkapkan permasalahan penyalahgunaan  dana Otsus Papua namun belum ada tindakan nyata dari pemerintah baik pusat dan daerah meluruskan dalam regulasi maupun sistemnya. pemerintah pusat selalu menjawab bahwa telah memberikan UU Otsus dan Dana Otsus bagi Papua berarti mereka ada kewenangan  bisa mengaturnya namun pemerintah pusat lupa bahwa adanya ketidak konsistenan implementasi uu otsus tersebut dan terjadi pelemahan dalam mengimplementasikan dikarenakan hampir semua pasal dalam uu tersebut harus dieksekusikan dengan peraturan pelaksananya.

Hal tersebut seakan-akan terjadi pembiaran terhadap, disatu sisi bila ini dibiarkan saja maka akan menjadi bumerang bagi pemerintah pada suatu saat nanti. Dana Otsus Papua adalah untuk membangun orang asli papua dalam mengejar ketertinggalan dari saudara saudaranya. Sehingga hal inilah yg merupakan afirmatif dan proteksi dalam hal keberpihakan dana pembangunan bagi orang asli papua.

Sudah saatnya Pemerintah (pusat) melakukan penghentian sementara aliran dana otsus ke Papua dan melakukan intervensi untuk mempersiapkan berbagai regulasi yang dibutuhkan dan system mengimplementasi pemanfaatan dana Otsus sesuai dengan amanatnya.

Dana Otsus papua mempunyai keterbatasan waktu yaitu selama 20 tahun dan sisa 11 tahun lagi, bila dilihat dari pelaksanaan selama 9 tahun ini sasaran untuk membangun kesehatan, pendidikan dan ekonomi kerakyatan bagi orang asli papua  belum sesuai dengan amanat UU Otsus tersebut.

Maka sudah waktunya Pemerintah (pusat) menghentikan sementara pencairan Dana Otsus yg tinggal 11 tahun kedepan untuk memperbaiki regulasi dan sistemnya agar sesuai dengan amanat UU Otsus Papua dalam meningkatkan kesejahteraan orang asli papua. Bila hal ini tidak menjadi perhatian pemerintah pusat maka dana otsus papua akan menjadi sia-sia dalam mencapai tujuannya dalam mengangkat kesejahteraan bagi orang asli papua dan merajut rangkaian keutuhan NKRI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar