"Honesty is the Best Policy Politics"

Sabtu, 06 Agustus 2011

SELAMAT DATANG INPRES NOMOR 5 TAHUN 2007 (catatan tulisan 16-8-2007)

SELAMAT DATANG INPRES NOMOR 5 TAHUN 2007
(Percepatan Pembangunan di Tanah Papua)
Oleh : J.J. Boekorsjom (Pemerhati Sosial Budaya Papua)


” Pemerintah Pusat Melakukan Penyelesaian Masalah ”Papua” melalui Terobosan
PerUndang-Undangan dan Kebijakan .”


Setelah pemerintah pusat memberikan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (OTSUS) Bagi Provinsi Papua, yang telah berjalan memasuki tahun VI dari XXV tahun masa berlakunya OTSUS bagi Provinsi Papua, kembali Pemerintah Pusat meluncurkan Kebijakan ”new deal” bagi ”Papua” yaitu INPRES No. 5 Tahun 2007 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (”Papua”).
Dengan diluncurkan lagi kebijakan baru tersebut maka dapat diambil sebuah asumsi sementara bahwa : ” Pusat menilai OTSUS Papua telah gagal atau tidak efektiv lagi”. Dengan demikian timbul sebuah pertanyaan ” Apakah INPRES No. 5 Tahun 2007 akan lebih efektiv menyelesaikan masalah di Papua ?”
OTSUS bagi Papua telah dinilai dengan kadar RUPIAH, bukannya dinilai sebagai kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi dan Rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam bingkai NKRI. Lebih ironis lagi penilaian kegagalan/ketidak efektivan OTSUS dengan besarnya dana yang dikucurkan tanpa memperhatikan faktor ”x” lainnya.
Implementasi UU OTSUS bagi Provinsi Papua harus dilaksanakan secara komitmen dan konsisten tidak hanya oleh Pemerintahan Provinsi Papua tetapi sangat terkait erat dengan Pemerintahan Pusat. Karena mengimplementasikan UU tersebut maka dibutuhkan peraturan pemerintah selanjutnya sebagai pedoman operasional pelaksanaan UU OTSUS. Konsistensi pelaksanaan OTSUS adalah hal utama di dalam efektivitas penyelesaian masalah di Papua.
UU OTSUS adalah langkah awal yang positif dalam rangka membangun kepercayaan Rakyat Papua kepada pemerintah, sekaligus merupakan langkah strategis untuk meletakkan kerangka dasar yang kokoh bagi berbagai upaya yang perlu dilakukan demi tuntasnya penyelesaian masalah di Provinsi Papua. OTSUS juga harus diartikan sebagai kebebasan untuk menentukan strategis pembangunan sosial, budaya, ekonomi dan politik yang sesuai dengan karakteristik dan kekhasan sumberdaya manusia serta kondisi alam dan kebudayaan Papua. Hal ini penting sebagai bagian dari pengembangan jati diri Orang Papua yang seutuhnya yang ditunjukkan dengan penegasan identitas dan harga dirinya sebagai bagian dari NKRI.
Filosofi dari OTSUS Papua perlu direfleksikan kembali, yaitu ” Perlindungan, Keberpihakan dan Pemberdayaan terhadap Orang Asli Papua ”. Karena Filosi ini seiring dengan perjalanan tahun ke VI pelan pelan mulai bergeser atau memang ”sengaja” diabaikan dalam mengimplementasikan OTSUS. Kebijakan dan implementasi tidak tegas dan transparan untuk perlindungan, keberpihakan dan pemberdayaan terhadap Orang Asli Papua. Ketidak konsisten dan transparansi didalam melaksanakan OTSUS Papua juga dikarenakan kebijakan kebijakan yang lahir dari Pusat tidak komitmen dengan pemberlakuan UU OTSUS bagi Provinsi Papua. Misalnya, INPRES No. 1 tahun 2003 tentang Pemekaran IJB, selanjutnya menggunakan UU 32 tahun 2004 untuk melakukan PEMILU di IJB, terjadinya polemik didalam pengesahan PP-MRP dan lain-lain. Pusat seolah-olah mengangap UU OTSUS adalah UU lokal Papua padahal dalam tatanan peraturan perundang-undangan di dalam Negara Republik Indonesia, Undang Undang adalah Produk negara (lihat Tap MPR No III/MPR/2000, Tata urutan Peraturan Perundang-undangan) sehingga dikemudian hari apabila UU OTSUS di nilai gagal maka kegagalan tersebut bukan hanya merupakan kegagalan pemerintahan provinsi Papua tetapi kegagalan secara Bangsa dan Negara Republik Indonesia. Selain itu ketidak konsistenan juga disebabkan oleh kelompok kelompok elit tertentu yang tidak ingin kepentingannya terhalangi di Tanah Papua.
Dengan berbagai permasalahan yang sedang dihadapi dalam implementasi OTSUS Papua, pemerintah Pusat meluncurkan pendekatan kebijakan baru bagi ”Papua” ( The New Deal Policy for Papua ) adalah : Dalam rangka memecahkan permasalahan utama diatas, dan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan UU OTSUS bagi Papua diperlukan upaya khusus yang bersifat percepatan yang mencakup lima aspek strategis, sebagai berikut :
Pemantapan Ketahanan Pangan dan Pengurangan Kemiskinan;
Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pendidikan;
Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan;
Peningkatan Infrastruktur Dasar guna meningkatkan Aksesbilitas di Wilayah Terpencil, Pedalaman, dan Perbatasan Negara;
Perlakuan Khusus (affirmative Action) bagi Pengembangan Kualitas SDM Putra(i) Asli Papua.
Menurut Pemerintah Pusat, INPRES tersebut diharapkan berfungsi sebagai katalisator dalam mendorong percepatan pembangunan di Pulau Papua maupun mengoptimalkan pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang OTSUS bagi Provinsi Papua. Dengan demikian timbul pertanyaan ” Apakah dengan INPRES ini permasalahan Papua dapat terselesaikan ?”
Padahal permasalahan Papua yang sangat kompleksitas yang melatar belakang lahirnya OTSUS bagi Papua tidak termuat di dalam INPRES tersebut. Permasalahan yang mendasar di Papua, antara lain : Pengaturan Hak Hak Masyarakat Adat Papua atas sumber daya alam, pengaturan tentang bagaimana menyelesaikan pelanggaran Ham yang juga di dalamnya bagaimana nasib anak anak yatim piatu, janda, duda yang dikarenakan oleh kekerasan pelanggaran HAM, dan pengaturan tentang penyelesaian Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai penyelesaian perpedaan pendapat tentang Sejarah Integrasi Papua kedalam NKRI.
Selain itu, meknisme penyusunan Rencana Induk dan Rencana Aksi tidak secara jelas melibatkan DPRP dan MRP, terutama MRP didalam mengawal proses kebijakan yang diukur melalui sejauhmana program program tersebut mempunyai landasan filosofi OTSUS Papua yaitu Perlindungan, Keberpihakan dan Pemberdayaan Orang Asli Papua.
Bila memang INPRES No 5 tahun 2007 ini telah dianggap sebagai formula mujarab sebagai katalisator dalam mendorong Percepatan Pembangunan di Pulau Papua maupun dalam mengoptimalkan Pelaksanaan UU OTSUS bagi Papua, maka ada 5 (lima) pertanyaan yang sangat sederhana berdasarkan 5(lima) Aspek Strategis INPRES No. 5 Tahun 2007 :
Pada akhir Tahun 2009, Berapa Banyak Penduduk Miskin Asli Papua yang di sejahterakan ? Dan Berapa Banyak Petani Asli Papua yang mandiri dan profesional di Bidang Pertanian arti luas ?
Pada akhir Tahun 2009, Berapa Banyak Angka Peningkatan Anak Asli Papua usia sekolah wajib 9 tahun ?
Pada akhir Tahun 2009, Berapa Persentasi Pengurangan Keterisolasian antar Wilayah terisolir dan terpencil ? Berapa Banyak Penduduk Asli Papua memiliki rumah sehat, akses air bersih, pendidikan dan kesehatan ?
Pada Akhir Tahun 2009, Berapa Banyak Angka Penurunan Kematian Ibu dan Anak Asli Papua ? Berapa Banyak Penurunan Angka penderita Malaria, ISPA, Gisi Buruk, TBC (dll) ? Berapa Banyak Pencegahan/Penurunan angka Penderita HIV/AIDS?
Pada Akhir Tahun 2009, Berapa Banyak Putra(i) Asli Papua dapat mengakses pendidikan lanjutan menengah dan tinggi yang berkualitas ? Berapa Banyak Putra(i) Asli Papua Putus Sekolah yang ditrampilkan dalam bidang tertentu ?
Dengan menjawab 5(lima) pertanyaan sederhana diatas maka jawaban jawaban tersebut akan berupa angka angka yang seharusnya angka angka seperti ini ada termuat di dalam Indikator Rencana Induk Percepatan Pembangunan maupun Rencana Aksi Percepatan Pembangunan. Sehingga Ukuran Tingkat keberhasilan dapat diukur secara jelas, tegas dan transparan.
INPRES Percepatan Pembangunan jangan sampai seperti Inpres Inpres sejenisnya yang akhirnya hanya menumpuk kegagalan kegagalan saja. Bila INPRES ini mengalami kegagalan maka akan menjadi bumerang dan bencana bagi penyelesaian masalah Papua.
Implementasi OTSUS Papua juga harus kembali kepada ROH FILOSOFI-nya, OTSUS digulirkan di Tanah Papua belum menampakkan kekhususan secara spesifik dalam bidang birokrasi, legislatif, pendidikan, kesehatan, ekonomi serta bidang lainnya. Sehingga Diharapkan jangan sampai Implementasi INPRES No. 5 Tahun 2007 juga akan mengabaikan orang Asli Papua, yang akhirnya bukan Percepatan tetapi Perlambatan Penyelesaian Masalah Papua.

”Selamat Datang Inpres Percepatan Pembangunan, dan OTSUS Bagaimana Nasib-mu ?”

Jayapura, 16 Agustus 2007
Hormat Saya,
J.J. Boekorsjom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar