Rakyat Papua “Capek” Impelementasi OTSUS Papua Bukan Perang Argumentasi Di Media Tetapi KOMUNIKASI Yang Sinergi Antara 3 (tiga) Pilar Sistem Pemerintah Provinsi Papua (Gubernur, DPRP Dan MRP)
“Bab V, UU No.21/2001 tentang Otsus Papua menyatakan bahwa MRP sebagai bagian dari pemerintahan daerah di Papua. Maka kepemerintahan di Papua, terdiri dari : legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat Papua), eksekutif (Gubernur/Pemda) dan MRP. Sesuai dengan UU posisi ketiga lembaga itu setara dan sederajat”. Akhir akhir ini di media cetak local memuat perang tanding argumentasi baik pemerintah Provinsi dengan MRP atau para pengamat tentang tata aturan hukum, perdasus dan perdasi serta “rekontruksi” OTSUS. Memang sungguh dilema bila cara pandang dan cara pijak masing masing berbeda maka tidak akan habis adu argumentasi akan saling bermunculan alias tidak bertemu di ujung jalan. Semakin diperparah lagi adu argumentasi ini melalui media cetak, mungkin nilai-nilai kearifan local yaitu “para para adat” telah dilupakan artinya duduk satu meja dan saling rembuk untuk memutuskan yang terbaik kepada rakyat. Otonomi Khusus bagi Papua memang selalu jadi polemic, mulai proses pra natal maupun lahirnya. Maka alangkah baiknya bila semua kembali kepada Tujuan UU OTSUS bagi Provinsi Papua dengan hati yang tulus untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan UU tersebut secara murni dan konsekwen. Terlepas dari semuanya itu, dengan hadirnya UU OTSUS bagi Provinsi Papua maka sistem pemerintahan di provinsi papua terdiri dari 3(tiga) pilar yaitu Gubernur/Pemerintah Provinsi, DPRP dan MRP. Kedudukan ketiga lembaga ini adalah setara dan sederajat sesuai dengan Bab V, UU No. 21/2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua. Hal ini harus diterima oleh semua pihak sehingga tidak terjadi pemandulan salah satu lembaga, apabila hal ini terjadi maka apapun yang diharap dari keberhasilan UU Otsus tidak akan terjadi, Otsus bukanlah tujuan tetapi proses dalam mensejahterakan masyarakat asli papua. Penguatan lembaga MRP merupakan keharusan dalam sebuah system pemerintahan di Provinsi Papua maka MRP bukanlah sebuah lembaga di luar system pemerintahan tetapi MRP merupakan bagian yg tidak terlepas dari Sistem Pemerintahan di Provinsi Papua. Untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi oleh pelaksanaan UU Otsus, maka sudah saatnya ada itikad baik oleh ke tiga lembaga ini untuk melakukan komunikasi antara ketiga lembaga tersebut. Komunikasi antara ketiga lembaga ini harus segera dilakukan dengan mengingat sudah 8 (delapan) tahun pelaksanaan UU Otsus di Papua namun belum berjalan sesuai dengan amanat UU tersebut dilain sisi di tahun 2010 dan 2011 Provinsi Papua menghadapi PILKADA dan Pemilihan Anggota MRP. Sehingga diharapkan komunikasi yang terbangun akan menjadikan sinergi ketiga lembaga ini, sinergi dari ketiga lembaga ini sangat diperlukan untuk menghadapi berbagai persoalan yang akan timbul baik pelaksanaan PILKADA dan Pemilihan anggota MRP maupun implementasi OTSUS kedepan. Sikap saling menyalahkan, saling meniadakan akan merugikan rakyat, pemberlakuan UU OTSUS tinggal 16 tahun dan penerimaan dana otsus tinggal 11 tahun. Apakah Rakyat Papua akan sama setelah berakhirnya masa UU OTSUS bagi Provinsi Papua atau pada tahun ke 25 dari pemberlakuan OTSUS Rakyat Papua mengalami perubahan yg disebut dengan “Papua Baru”, entahlah waktulah yang akan membuktikan.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar