"Honesty is the Best Policy Politics"

Sabtu, 06 Agustus 2011

OTONOMI KHUSUS MERUPAKAN ‘KEBERPIHAKAN PADA ORANG PAPUA ATAUKAH KABUALAN PADA ORANG PAPUA”?

Penemuan tulisan yg dibuat Juni 2002 dan dimuat sebagai surat pembaca di SKM TIFA
Surat Pembaca SKM TIFA PAPUA Medio Junii 2002

OTONOMI KHUSUS MERUPAKAN ‘KEBERPIHAKAN PADA ORANG PAPUA ATAUKAH KABUALAN PADA ORANG PAPUA”?

                                                                                                    JANG... KABUALAN SA... Eee...

Otonomi Khusu (OTSUS) yang telah dilaksanakan di Provinsi Papua sejak Januari 2002 sangat enak untuk dijadikan bahan diskusi baik diberbagai komponen pada kalangan masyarakat sampai pada para elite politik di daerah ini. Berbagai pendapat dan saran serta kritikan telah banyak kita dengar dan baca. Berbagai opini telah dibentuk pada kalangan masyarakat tentang “KEHEBATAN” OTSUS, mulai dari berapa banyak UANG yang akan mengalir ke Tanah Papua maupun HARAPAN yang indah bahwa OTSUS ADALAH JEMBATAN EMAS bagi Kesejahteraan Masyarakat Asli Papua.
Otonomi Daerah sendiri mempunyai makna bahwa adanya Kewenangan Independence, Distribution of Power (Pembagian Kekuasaan) yang diarahkan pada Kemandirian Daerah, maka berbicara OTSUS berarti kita mengarah kepada KEKHUSUSAN didalam pelaksanaan otonomi daerah, apa yang menjadi kekhususan dalam OTSUS tersebut ? Kekhususannya pada inti sesuai amanat UU Nomor 21/2001 yaitu KEBERPIHAKAN PADA MASYARAKAT ASLI PAPUA, hal ini harus menjadi KATA KUNCI bagi kita semua sebelum menjabarkan UU Otsus tersebut pada tataran kebijakan pembangunan di negeri ini. Karena bagaimanapun argumennya OTSUS lahir akibat dari TUNTUTAN Masyarakat Asli Papua tentang Jati Dirinya yang selama 40 tahun dilupakan oleh Negara ini, masyarakat asli Papua juga selama ini selalu mendengar hingga menjadi tuli akibat kata-kata yang sangat menghilangkan rasa kepercayaan dirinya “Orang Papua masih terbelakang, Orang Papua masih bodoh, Orang Papua belum Mampu” sehingga kadang kadang hak hak adat atas tanahnya bisa diinjak injak, disamping itu apa yang disuarakan selalu ditanggapi dengan mengatakan Orang tersebut “separatis” yang menjadikan orang Papua harus bungkam seribu bahasa dan hanya menangis didalam hatinya.
OTSUS lahir untuk mengembalikan rasa kepercayaan Orang Asli Papua pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa Orang Asli Papua juga merupakan bagian dari Negara ini yang duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan saudara-saudaranya yang lain dan lebih dari pada itu bahwa Negara ini dibentuk berdasarkan tujuan Kesejahteraan dan Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Kesejahteraan bagi Masyarakat Asli Papua tidak boleh lagi slogan slogan semata, tidak hanya ada pada batas ide tetapi harus nyata dan dirasakan oleh Masyarakat Asli Papua bahwa OTSUS memang merupakan JEMBATAN EMAS (sarana) mewujudkan kesejahteraan bagi Orang Asli Papua. Orang Papua saat ini hanya menonton dengan “manis” apa yang akan diperbuat oleh pemerintah dan pemerintah daerah bagi rakyatnya berdasarkan jiwa yang terkandung dari OTSUS yaitu Keberpihakan pada Masyarakat Asli Papua. Program Program pembangunan di tahun 2002 dan selanjutnya adalah ujian bagi Pemerintah Daerah itu sendiri. Apakah program program pembangunan ini akan menyentuh secara nyata keberpihakan pada Orang Papua ? Ataukah sama seperti waktu waktu lalu ? –Mama-mama Papua yang berjualan dipinggir-pinggir trotoar baik di Hamadi, Abepura, Ampera yang beratapkan terik matahari dan berselimut guyuran hujan akan dapat menikmati fasilitas tempat yang layak (manusiawi) berjualan atau tidak dikemudian hari ? Anak anak Asli Papua dapat menikmati bangku pendidikan tanpa merasa beban biaya SPP dan lain lain atau tidak ? Orang Papua dapat merasakan pelayanan kesehatan yang prima tanpa mengeluarkan ongkos yang besar atau tidak ? dan masih ada sederetan masalah yang melilit Orang Papua bagi Kesejahteraan dan Keadilan sebagai SEORANG MANUSIA dan WARGA NEGARA yang juga ada di Republik ini dapat berangsur angsur hilang atau tidak ?
Memang ini setumpuk problem yang tidak hanya semalam dapat diselesaikan atau bagai membalik telapak tangan, namun harus ADA KOMITMENT dan PELAKSANAAN yang NYATA bahwa KEBERPIHAKAN KEPADA ORANG ASLI PAPUA itu ADA!
Undang Undang Otonomi Khusus baru saja mulai dilaksanakan sehingga banyak PEKERJAAN RUMAH bagi Pemerintah Daerah dalam melengkapi Undang undang tersebut baik peraturan peraturan yang terdiri dari Peraturan Pemerintah (PP), PERDASUS dan PERDASI begitupun dengan kelengkapan struktur kelembagaan yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tersebut. Pekerjaan tersebut sangatlah rumit bila tidak dilakukan dengan SEPENUH HATI dimana NILAI NILAI Keberpihakan pada Orang Papua tetap ada pada tataran implementasi UU OTSUS tersebut. Walaupun bagaimana rumitnya tetap harus diselesaikan dan dalam proses pembuatannya itu tetap harus melibatkan semua komponen baik pada pemerintah maupun masyarakat karena kita harus konsisten pada pelaksanaan Good Governance. Dan Harus diingat bahwa selama ini Orang Asli Papua hanya dijadikan OBYEK dalam pembangunan sehingga kita harus MERUBAH menjadi SUBYEK dalam pembangunan dan dari sinilah akan muncul partisipasi Orang Asli Papua. Orang Papua HARUS diberi PERAN dalam Pelaksanaan OTSUS ini, disatu sisi harus ada rasa JIWA BESAR dari Saudara Saudara Non Papua yang dengan KEIKHLASAN member kesempatan peran kepada Orang Asli Papua sehingga pemberdayaan Orang Asli Papua akan Nampak. Jangan menjadi ukuran satu, dua orang Asli Papua yang membuat kesalahan sehingga membuat suatu generalisasi bahwa Orang Asli Papua tidak mampu. Orang Papua saat ini harus diajar untuk berjalan dari merangkak sehingga dapat berjalan dengan lancer, member jalan bukan berarti menggali got didepannya tapi harus member jembatan sehingga Orang Papua akan merasa bahwa ia diberdayakan dan bukan diperdayakan!
Otonomi Khusus sedang dalam proses menghadapi UJIAN
dimata Orang Asli Papua, Apakah memang BENAR OTSUS merupakan “KEBERPIHAKAN pada Orang Asli Papua ? Atau kah hanya
“KABUALAN’ bagi Orang Papua ? –patut direnungkan-


Tidak ada komentar:

Posting Komentar