Tiga Tahun MRP, Tujuh Tahun OTSUS Papua
Oleh : John J Boekorsjom
17-Nov-2008, 01:26:29 WIB
KabarIndonesia - Sejak hadirnya UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, terjadi pergeseran paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan di provinsi Papua. Pemerintahan yang semula diselenggarakan atas duet pemerintah dan DPRD kini berubah menjadi trio alias "Three in One". Artinya, keputusan terhadap penyelenggaraan pembangunan diatur oleh tiga komponen utama, yakni Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan Majelis Rakyat Papua (MRP). Jelaslah, pemerintahan dengan model tiga komponen yang manjadi pilar utama seperti ini dari 32 Provinsi di Indonesia, baru hanya terdapat di Provinsi Papua.Sebelum hadirnya Majelis Rakyat Papua (MRP), DPRD (kini DPRP) adalah lembaga penetap berbagai Peraturan Daerah (Perda). Adapun Pemerintah dalam hal ini Gubernur dan berbagai perangkatnya sebagai Badan Eksekutif yang bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua. Majelis Rakyat Papua (MRP) hadir sebagai sebuah lembaga baru yang merupakan representasi Kultural Orang Asli Papua. Meskipun secara de Jure dan de facto lembaga ini hadir agak terlambat, yakni 3 tahun kemudian setelah adanya UU Otsus, yakni tahun 2004 melalui Keputusan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2004, tertanggal, 23 Desember 2004.Lembaga ini memiliki wewenang utama dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada perhormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama (pasal 1 butir ke-6). Adapun Tugas dan Wewenang MRP termaktub dalam Pasal 20 UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagai berikut :
a. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP;
b. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia utusan Daerah Provinsi Papua yang diusulkan oleh DPRP;
c. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang diajukan oleh DPRP bersama dengan Gubernur.
d. memberikan saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Pemerintah maupun di Provinsi Papua, khusus yang menyangkut perlindungan hak-hak Asli Orang Papua;
e. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya; dan
f. memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota serta Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.
Adapun beberapa tugas dan wewenang DPRP yang berhubungan langsung dengan MRP sebagai Lembaga kultural Orang Asli Papua, terdapat pada Pasal 7 UU OTSUS antara lain : Butir (d) menyusun dan menetapkan arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan program pembangunan daerah serta tolok ukur kinerjanya bersama-sama dengan Gubernur; butir (f), membahas Rancangan Perdasus (Peraturan Daerah Khusus) dan Perdasi (Peraturan Daerah Provinsi) bersama-sama dengan Gubernur; butir (g) menetapkan Perdasus dan Perdasi ; butir (j) melakukan pengawasan terhadap: (1) pelaksanaan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), Keputusan Gubernur dan Kebijakan Pemerintah Daerah Lainnya. Sedangkan, tugas dan wewenang Gubernur yang berhubungan dengan kehadiran MRP, terdapat pada pasal 15 antara lain : butir (h) memberikan pertimbangan dalam rangka pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan pemekaran daerah. Perlu diakui bahwa secara yuridis UU OTSUS boleh dikatakan telah mengakomodir ketiga pilar utama (Pemerintah, DPRP dan MRP) baik menyangkut tugas dan wewenang maupun hak dan kewajiban dari masing-masing ketiga lembaga sebagai pilar utama. Menyadari itu, masyarakat Papua umumnya sangat berharap lembaga yang "Three in One" ini dapat memainkan peran yang kuat terhadap pembangunan rakyat yang ada di Papua umumnya dan Orang Asli Papua khususnya.Namun demikian, dalam perjalanan OTSUS Papua hingga tahun ke-tujuh ini, ternyata banyak anomali yang terjadi. Hal ini tidak hanya menyangkut masalah penerapan UU OTSUS Papua secara baik dan benar, namun kehadiran lembaga MRP juga sering menjadi kontraversi. Lembaga kultural ini sering mengalami benturan, baik dengan dua lembaga lainnya (DPRP dan Gubernur), maupun dengan sejumlah elemen Masyarakat Asli Papua sendiri.
Benturan dengan dua lembaga lainnya ini lebih pada tidak berjalannya komunikasi yang baik, atau sering terjadi ego lembaga sehingga fungsi konsultasi dan koordinatif tidak berjalan dengan baik. Salah satu contoh adalah kehadiran PERDASUS dan PERDASI yang hingga kini masih terus dinanti-nantikan oleh Rakyat Papua, belum juga ditetapkan. Sejumlah komponen juga malah meminta MRP dibubarkan karena lembaga ini dinilai gagal. Alasan kegagalan tersebut antara lain, MRP katanya tidak representasi adat, agama dan perempuan di Papua. Sebagai contoh adat dan budaya di Papua ada lebih dari 250 suku bangsa, sedangkan mereka yang duduk mewakili adat hanya 14 orang yang berasal 14 wilayah pemilihan.Berbagai persoalan di atas merajut kekecewaan Masyarakat Asli Papua terhadap hadirnya UU Nomor 21 Tahun 2001. Kompilasi berbagai kekecewaan itu akhirnya memunculkan demonstrasi penolakan terhadap UU Otsus yang difasilitasi oleh Dewan Adat Papua (DAP) pada Bulan Agustus 2005. Gerakan penolakan tersebut ditandai oleh Gerakan puluhan ribu massa Orang Asli Papua yang berjalan kaki sekitar 12 km dari Kota Abepura sampai ke Kantor DPRP di Kota Jayapura. Para demonstran mengusung sebuah peti mati berwarna hitam dan bertuliskan OTSUS Papua, sebagai symbol dari "matinya UU OTSUS". Peti mati ini diserahkan kepada Ketua DPRP Drs. John Ibo, MM. Orang Asli Papua menganggap OTSUS telah gagal. Lebih jauh, peti mati tersebut melambangkan sebuah tubuh tanpa roh, tubuh yang sedang membusuk karena sudah tidak ada nafas dan rohnya lagi. Meskipun di level grass root (akar rumput) telah menyatakan menolak UU OTSUS, namun di level elite politik terutama tiga pilar, Pemerintah, DPRP dan MRP masih melihat harapan hadirnya OTSUS bagi Orang Asli Papua. Pemerintah dan DPRP berusaha menyusun Perdasus dan Perdasi sebagi bukti adanya upaya melaksanakan UU OTSUS secara murni dan konsekuen. Namun, lagi-lagi mengalami, beberapa kali dalam hal penentuan bendera, lagu dan Lambang daerah terjadi pro dan kontra pendapat, terutama di kalangan elite. Sejumlah kalangan termasuk militer menganggap pengajuan bendera bintang Kejora sebagai bendera daerah, lagu Hai Tanah Ku Papua sebagai Lagu Daerah dan Burung Mambruk sebagai lambang daerah tidak dibenarkan. Apalagi ketika keluarnya, PP No. 77/2008 tentang "symbol dan Lambang Daerah" yang menimbulkan berbagai macam tafsir dikalangan rakyat Papua. Kini Otonomi Khusus di Provinsi Papua sudah tujuh tahun berjalan tanpa peraturan daerah Khusus yang berpihak kepada Orang Asli Papua. Kondisi ini memunculkan banyak suara-suara sumbang yang menyatakan bahwa OTSUS gagal menjadi jembatan emas bagi pemberdayaan Orang Asli Papua. Orang Asli Papua bahkan menganggap sama saja antara Era Orde Baru yang tidak berpihak kepada Orang Asli Papua dengan Era Otonomi Khusus ini.
Harapan Otonomi Khusus yang katanya ada perlakuan khusus bagi Orang Asli Papua, ternyata "bagai si cebol merindukan bulan". Akumulasi inilah yang menyebabkan di masa Otonomi Khusus ini teriakan Orang Asli Papua minta merdeka secara nation/staat semakin gencar. Pemerintah pusat pun menjadi kewalahan karena perjuangan rakyat Papua untuk merdeka tidak hanya sekedar isu lokal atau dalam negeri saja, melainkan telah menjadi sebuah isu internasional dan secara perlahan-lahan didukung oleh sejumlah LSM Internasional.Gambaran yang muncul di atas menunjukkan bahwa ketiga lembaga tersebut (Pemerintah/Gubernur, DPRP dan MRP) belum menemukan sebuah pola sinergi hubungan ketiga lembaga dalam memainkan peran dalam menjalankan pemerintahan daerah sesuai amanat UU Otonomi Khusus. Maka sudah saatnya ketiga lembaga tersebut berusaha untuk membuka saluran komunikatif antar ke-tiga lembaga ini, dan inisiatif untuk membuka komunikasi ini harus dimainkan oleh MRP selaku PENGAWAL OTSUS PAPUA.
Bila pada Ulang tahun yang ketiga MRP masih merasa belum menemukan format tepat didalam mengimplementasikan amanat UU OTSUS Papua dalam melindungi, meningkatkan harkat dan martabat orang asli Papua maka MRP seharusnya berani mengambil langkah sebagai berikut:
Pertama, membentuk Komisi adHock Hukum. Komisi adHock Hukum ini terdiri dari para pakar : Ahli Pemerintahan, Hukum Tata Negara, mantan Tim Asistensi Penyusunan Otsus Papua, Antropologi, Sosiologi dan pensiunan birokrat papua dengan tugas mengevaluasi dan menyusun draft regulasi implementasi Fungsi dan Kewenangan MRP serta Hubungan ketiga lembaga (MRP, Pemerintah/Gubernur dan DPRP) sesuai dengan amanat UU OTSUS bagi Papua.
Kedua, Mendorong Penyusunan Grand Desain Pembangunan Otonomi Khusus Pulau Papua (sesuai amanat Pasal 7 UU OTSUS antara lain : Butir (d) menyusun dan menetapkan arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan program pembangunan daerah serta tolok ukur kinerjanya bersama-sama dengan Gubernur) , Grand Desain ini tetap mempunyai benang merah dengan RPJM daerah dan RPJP Provinsi. Grand Desain tersebut memuat arah strategi kebijakan dan program pembangunan orang asli Papua dalam 20 tahun ke depan sesuai penerimaan Dana Otonomi Khusus bagi Papua yang diamanatkan oleh UU Otonomi Khusus Papua. Bila Grand Desain tersebut terwujud maka peranan MRP akan jelas dan dapat diimplementasikan dalam melindungi dan meningkatkan harkat dan martabat orang asli Papua.Sudah saatnya MRP melakukan gebrakan dan inovasi konsep dalam mewujudkan jatidiri sebagai lembaga kultural papua yang diamanatkan secara legal formal berdasarkan UU No. 21 tahun 2001. Selamat Ulang Tahun yang Ketiga Majelis Rakyat Papua.
Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar