Oleh : John J Boekorsjom
23-Okt-2008, 10:36:33 WIB
KabarIndonesia - Otonomi Khusus (Otsus) telah berjalan tahun ke tujuh, semakin bertambah usia otonomi khusus semakin juga pudar makna otonomi khusus. Roh Otonomi Khusus seakan-akan perlahan-lahan mulai meninggalkan jasadnya yang namanya UU Otonomi Khusus.
Kehadiran Otsus tidak begitu saja diberikan tetapi lahir dengan penuh pergolakan bila diandaikan dengan proses kelahiran maka otsus lahir atas teriakan, air mata dan darah dari rakyat Asli Papua. UU ini merupakan jawaban atas ketidakberdayaan dan keputusasaan rakyat papua terhadap negeri ini selama kurang lebih 35 tahun sebelum UU Otsus ini lahir.
Lahirnya Otsus diantara pro dan kontra namun dibawah kewenangan pemerintah Otsus ini bergulir dan mulai diterima sebagai sebuah solusi tanpa pilihan bagi rakyat Papua yang kontra.Berbagai polemik hadir selalu dalam perjalanan Otonomi Khusus, ketidak jelasan implementasi Otsus terhadap Orang Asli Papua selalu terdengung seturut dengan perjalanan Otonomi Khusus.
Ketidak jelasan semakin tidak jelas dengan pemanfaatan dana otonomi khusus bagi pemberdayaan orang asli Papua. Dana Otonomi Khusus telah diberlakukan secara merata tanpa melihat amanat Otonomi Khusus adalah untuk dipergunakan dalam meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua dan mengembalikan rasa kepercayaan orang asli papua terhadap Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ini semua terjadi karena belum adanya Grand Desain Pembangunan Otonomi Khusus. Bila ada Grand Desain Otonomi Khusus maka akan jelas Strategi Percepatan Pembangunan Orang Asli Papua sehingga akan jelas goal 20 tahun Dana Otonomi Khusus bagi Masyarakat Asli Papua. Grand Desain ini harus menjadi blueprint tersendiri namun harus mempunyai benang merah sebagai bagian dari Perencanaan Pembangunan jangka menengah dan panjang.
Mengapa Grand Desain Pembangunan Otonomi Khusus harus dibuat ? Grand Desain Pembangunan Otonomi Khusus akan menjadi payung bagi pemanfaatan dana Otsus untuk Orang Asli Papua di Pulau Papua. Grand Desain ini yang akan menjadi arah bagi pemanfaatan Dana Otonomi Khusus walaupun pemekaran provinsi di pulau papua akan bertambah dari dua menjadi 5 dan seterusnya. Grand Desain ini harus disepakati secara bersama oleh Masyarakat Asli Papua di Pulau Papua.
Sesuai dengan amanat UU Otsus bahwa otonomi berada di Provinsi maka sudah saatnya pengelolaan dana otonomi khusus berada di provinsi dan bukannya di bagi ke kabupaten/kota se Pulau Papua. Bila tetap dana otonomi khusus dibagi ke kabupaten/kota maka sewajarnya dan logis bila provinsi juga menyerahkan sebagian kewenangan Otsus kepada Kabupaten/Kota pengelola dana Otsus.
Maksudnya kewenangan diserahkan sebagian berarti kewajiban pemerintah kabupaten/kota penerima dana otsus langsung bertanggungjawab keuangan Otsus kepada pemerintah pusat, bila ini dilakukan maka tidak terdengar lagi alasan bahwa keterlambatan penerimaan dana otsus akibat belum bertanggungjawabnya Kabupaten/Kota kepada provinsi.
Sudah saatnya Pemerintah dan Masyarakat Papua menyusun dan membuat Grand Desain Pembangunan Otsus di Pulau Papua serta menyiapkan regulasi mekanisme penggunaan dana otonomi khusus bagi orang asli papua. Ini bukanlah diskriminasi namun semua pihak harus menyadari bahwa inilah insentif penghargaan bagi orang Asli Papua. Dana Otonomi Khusus bukan merupakan satu-satunya sumber pendapatan bagi pembangunan di Papua tetapi merupakan salah satu sumber pendapatan maka sumber sumber pendapatan lainnya yang digunakan dan dimanfaatkan bagi pembangunan seluruh masyarakat di Papua.
Dana Otsus ini adalah dana untuk membangun orang asli papua akibat ketertinggalan selama 35 tahun sebelum Otsus lahir, ini yang harus menjadi pemahaman bersama.Walaupun telah lahir PP Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua yang antara lain merubah pasal 1 huruf a yang memasukkan Provinsi Papua Barat maka sewajarnya Pemerintah Provinsi Papua mencoba untuk mengajukan Grand Desain Pembangunan Otsus bagi Pulau Papua kepada Pemerintah Pusat untuk disepakati secara bersama baik Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Pusat yang kemudian bisa disyahkan melalui Peraturan Pemerintah.
Bila ini tidak dilakukan maka akan terjadi pembagian dana Otsus antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, pembagian ini akan menggunakan rumus apa atau indikator apa dalam membagi dana otsus. Ini akan menjadi konflik yang berkepanjangan bila Pemerintah Provinsi Papua tidak cepat atau peka segera menyampaikan usulan skenario dana Otsus akibat dari PP pengganti UU RI No. 1/2008 tersebut.
Salah satu skenario yang patut dipikirkan adalah Grand Desain Pembangunan Otonomi Khusus Pulau Papua. Ini hanya merupakan opini yang perlu menjadi pemikiran bagi Para elite politik dan pemerintah pusat/Papua serta masyarakat di Pulau Papua. Jangan sampai 20 tahun pemberian dana Otsus hanya berlalu begitu saja bagaikan garam ditebar di laut.
Kehadiran Otsus tidak begitu saja diberikan tetapi lahir dengan penuh pergolakan bila diandaikan dengan proses kelahiran maka otsus lahir atas teriakan, air mata dan darah dari rakyat Asli Papua. UU ini merupakan jawaban atas ketidakberdayaan dan keputusasaan rakyat papua terhadap negeri ini selama kurang lebih 35 tahun sebelum UU Otsus ini lahir.
Lahirnya Otsus diantara pro dan kontra namun dibawah kewenangan pemerintah Otsus ini bergulir dan mulai diterima sebagai sebuah solusi tanpa pilihan bagi rakyat Papua yang kontra.Berbagai polemik hadir selalu dalam perjalanan Otonomi Khusus, ketidak jelasan implementasi Otsus terhadap Orang Asli Papua selalu terdengung seturut dengan perjalanan Otonomi Khusus.
Ketidak jelasan semakin tidak jelas dengan pemanfaatan dana otonomi khusus bagi pemberdayaan orang asli Papua. Dana Otonomi Khusus telah diberlakukan secara merata tanpa melihat amanat Otonomi Khusus adalah untuk dipergunakan dalam meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua dan mengembalikan rasa kepercayaan orang asli papua terhadap Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ini semua terjadi karena belum adanya Grand Desain Pembangunan Otonomi Khusus. Bila ada Grand Desain Otonomi Khusus maka akan jelas Strategi Percepatan Pembangunan Orang Asli Papua sehingga akan jelas goal 20 tahun Dana Otonomi Khusus bagi Masyarakat Asli Papua. Grand Desain ini harus menjadi blueprint tersendiri namun harus mempunyai benang merah sebagai bagian dari Perencanaan Pembangunan jangka menengah dan Panjang.Mengapa Grand Desain Pembangunan Otonomi Khusus harus dibuat ?
Grand Desain Pembangunan Otonomi Khusus akan menjadi payung bagi pemanfaatan dana Otsus untuk Orang Asli Papua di Pulau Papua. Grand Desain ini yang akan menjadi arah bagi pemanfaatan Dana Otonomi Khusus walaupun pemekaran provinsi di pulau papua akan bertambah dari dua menjadi 5 dan seterusnya. Grand Desain ini harus disepakati secara bersama oleh Masyarakat Asli Papua di Pulau Papua. Sesuai dengan amanat UU Otsus bahwa otonomi berada di Provinsi maka sudah saatnya pengelolaan dana otonomi khusus berada di provinsi dan bukannya di bagi ke kabupaten/kota se Pulau Papua.
Bila tetap dana otonomi khusus dibagi ke kabupaten/kota maka sewajarnya dan logis bila provinsi juga menyerahkan sebagian kewenangan Otsus kepada Kabupaten/Kota pengelola dana otsus. Maksudnya kewenangan diserahkan sebagian berarti kewajiban pemerintah kabupaten/kota penerima dana Otsus langsung bertanggungjawab keuangan Otsus kepada pemerintah pusat, bila ini dilakukan maka tidak terdengar lagi alasan bahwa keterlambatan penerimaan dana Otsus akibat belum bertanggungjawabnya Kabupaten/Kota kepada provinsi.
Sudah saatnya Pemerintah dan Masyarakat Papua menyusun dan membuat Grand Desain Pembangunan Otsus di Pulau Papua serta menyiapkan regulasi mekanisme penggunaan dana otonomi khusus bagi orang asli papua. Ini bukanlah diskriminasi namun semua pihak harus menyadari bahwa inilah insentif penghargaan bagi orang Asli Papua.
Dana Otonomi Khusus bukan merupakan satu-satunya sumber pendapatan bagi pembangunan di Papua tetapi merupakan salah satu sumber pendapatan maka sumber sumber pendapatan lainnya yang digunakan dan dimanfaatkan bagi pembangunan seluruh masyarakat di Papua.
Dana Otsus ini adalah dana untuk membangun orang asli papua akibat ketertinggalan selama 35 tahun sebelum Otsus lahir, ini yang harus menjadi pemahaman bersama.Walaupun telah lahir PP Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua yang antara lain merubah pasal 1 huruf a yang memasukkan Provinsi Papua Barat maka sewajarnya Pemerintah Provinsi Papua mencoba untuk mengajukan Grand Desain Pembangunan Otsus bagi Pulau Papua kepada Pemerintah Pusat untuk disepakati secara bersama baik Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Pusat yang kemudian bisa disyahkan melalui Peraturan Pemerintah.
Bila ini tidak dilakukan maka akan terjadi pembagian dana Otsus antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, pembagian ini akan menggunakan rumus apa atau indikator apa dalam membagi dana otsus. Ini akan menjadi konflik yang berkepanjangan bila Pemerintah Provinsi Papua tidak cepat atau peka segera menyampaikan usulan skenario dana otsus akibat dari PP pengganti UU RI No. 1/2008 tersebut.
Salah satu skenario yang patut dipikirkan adalah Grand Desain Pembangunan Otonomi Khusus Pulau Papua. Ini hanya merupakan opini yang perlu menjadi pemikiran bagi Para elite politik dan pemerintah pusat/Papua serta masyarakat di Pulau Papua. Jangan sampai 20 tahun pemberian dana otsus hanya berlalu begitu saja bagaikan garam ditebar di laut. (*)
Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar